TANJUNG SELOR – Puluhan massa aksi supir truk mengruduk kantor Gubernur Kaltara, Kamis (7/5/2026). Mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, supaya meninjau ulang Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara yang telah dikeluarkan pada April 2026 lalu.
Edaran itu menyangkut pengunaan Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB), edaran ini dikeluarkan seiring dengan maraknya galian C di Kaltara termasuk yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Puluhan massa aksi ini melayangkan protes dan meminta edaran tersebut ditinjau kembali. Selain itu puluhan truk juga terparkir depan Kantor Gubernur Kaltara, dibarengi bentangan spanduk ukuran besar, sedang hingga kecil sebagai bentuk protes.
Di tengah massa melontarkan tuntutan, Gubernur Kaltara dengan sigap menemui masa aksi. Gubernur mengapresiasi massa aksi karena telah menyampaikan tuntutanya dengan aman dan tertib.
Saat diwawancarai wartawan usai menemui massa aksi, Gubernur Kaltara menyampaikan perihal tersebut sudah dibicarakan sebelumnya dan telah ada komitmen berkaitan dengan izin galian C yang mereka miliki.
“Kita sudah komunikasikan beberapa hari sebelumnya dan kita sudah komitmen untuk pengusaha-pengusaha tambang ini untuk segera mengurus, menyelesaikan izin yang diperlukan,” kata Zainal A Paliwang.
Ia menambahkan, pemerintah punya kebijakan dalam mengeluarkan keputusan ini. “Kita akan memberikan diskresi. Dan silahkan mereka bekerja sembari mengurus perizinannya,” terang gubernur.
Adapun mengenai edaran yang telah dikeluarkan, kata gubernur tidak ada revisi. “Revisi tidak ada kita menghimbau para pengusaha ini untuk mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehingga mereka melaksanakan kegiatan yang legal,” terangnya.
Edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltara setelah adanya kajian bersama serta menindaklanjuti aturan yang dikeluarkan dari pusat. “Itu sudah ada beberapa regulasi yang mengatur. Kemarin kita sudah rapat untuk mereka, pengusaha-pengusaha ini, untuk segera menyelesaikan perizinan dan kita akan berikan mereka waktu sampai dengan Desember tahun 2026,” pungkasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


