DPO Kasus Perambahan Hutan Ditangkap Tim Tabur di Bulungan

TANJUNG SELOR – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya berhasil menangkap terpidana perkara kehutanan yang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulungan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan, setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan terpidana yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa buronan yang berhasil diamankan berinisial AT (50), yang terlibat dalam kasus tindak pidana kehutanan.

“Iya, yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bulungan sejak bulan Juli 2025 yang lalu,” ujarnya.

Dijelaskan, terpidana atas nama AT berhasil diamankan di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, setelah sebelumnya sempat menghindari proses eksekusi.

“Bahwa terpidana AT masuk dalam DPO setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 Juli 2025,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan di sektor kehutanan yang dinilai berdampak luas terhadap lingkungan.

Selain itu, keberhasilan Tim Tabur dalam mengamankan buronan tersebut juga menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa dan untuk sementara waktu dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan sesuai putusan pengadilan. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER