Resmi Jadi Satker, Bawaslu Tarakan Tancap Gas Bangun Zona Integritas

TARAKAN – Status baru sebagai satuan kerja (satker) langsung dimanfaatkan Bawaslu Kota Tarakan untuk berbenah. Salah satunya dengan menggelar rapat inisiasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Senin (4/5/2026).

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, mengatakan perubahan status menjadi satker mandiri sejak pertengahan April 2026 menjadi momentum penting untuk membangun sistem dan tata kelola yang lebih baik sejak awal. “Melalui rapat ini, kami menegaskan komitmen bersama untuk membangun Zona Integritas menuju WBK secara konsisten, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai satker baru, Bawaslu Tarakan memiliki peluang besar menata budaya kerja berbasis integritas, tanpa harus membawa pola lama. Dia menegaskan, pembangunan ZI bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi menjadi fondasi dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Andi Muhammad Saifullah, menambahkan bahwa pembangunan ZI juga menjadi bagian dari target Indeks Kinerja Utama (IKU) Bawaslu kabupaten/kota. “ZI ini merupakan salah satu target IKU, sehingga relevan dijadikan target kinerja tahun ini,” katanya.

Dia menilai, momentum menjadi satker mandiri harus diiringi dengan penguatan reformasi birokrasi, khususnya dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Dengan langkah ini, Bawaslu Tarakan menargetkan bisa meraih predikat WBK sekaligus menjadi contoh bagi instansi lain, khususnya dalam membangun lembaga pengawas pemilu yang berintegritas dan kredibel,” tuturnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER