TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menetapkan seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial WQ (33) sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian, setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di perbatasan Malaysia.
Kasus ini bermula ketika WQ diamankan oleh Polres Tarakan pada Selasa malam, 27 Januari 2026. Hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi mengungkap bahwa yang bersangkutan menyeberang dari Tawau, Malaysia, menuju Tanah Merah, Nunukan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan speedboat.
Dari hasil pemeriksaan, WQ mengaku nekat masuk ke Indonesia untuk menghindari persoalan overstay serta lilitan utang selama berada di Malaysia. Petugas kemudian menyita barang bukti berupa satu paspor kebangsaan Pakistan dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Penyidik Imigrasi menjerat WQ dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiawan, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tarakan. “Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda sebesar Rp10 juta,” ucap Okky dalam keterangan rilis tertulisnya, Selasa (5/5/2026).
Penanganan kasus ini, kata dia, dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk Polda Kalimantan Utara, Polres Tarakan, dan Kejari Tarakan, guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Dia menegaskan, penuntasan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara. “Ke depan, pengawasan terhadap perlintasan orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi antarinstansi serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


