Pecahkan Rekor MURI, Kodam VI Mulawarman Tanam Ribuan Pohon Ulin

TANJUNG SELOR – Kodam VI/Mulawarman menorehkan prestasi membanggakan dalam upaya pelestarian lingkungan. Melalui program menyatu dengan Alam, Kodam VI Mulawarman resmi memecahkan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dengan melakukan penanaman 10.100 batang pohon Ulin secara serentak, yang dipusatkan di lahan ketahanan pangan Kodam VI/Mulawarman.

Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Krido Pramono menegaskan bahwa penanaman pohon ulin yang merupakan pohon endemik khas Kalimantan, adalah langkah strategis untuk menyelamatkan spesies yang mulai langka tersebut. “Hari ini kita tidak sekedar menanam pohon, melainkan juga menanam harapan akan kelestarian alam bagi generasi mendatang,” ujarnya.

​Selain pemecahan rekor MURI untuk pohon ulin, aksi hijau ini mencakup cakupan yang lebih luas, di antaranya penanaman total Pohon Keras 26.980 batang dan ​Pohon Buah 14.530 batang serta​ pelepasan satwa 4.100 ekor burung dan 20.000 ekor ikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

​Acara ini dipimpin langsung oleh Pangdam VI/Mlw, Mayjen TNI Krido Pramono dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dan tokoh penting di wilayah Kalimantan Timur.

Pangdam menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan TNI AD, untuk memulihkan lahan kritis, termasuk lahan pasca-tambang dan lahan tidur.

Hal ini menjadi bukti bahwa peran TNI tidak hanya terbatas pada kedaulatan negara, tetapi juga hadir sebagai garda terdepan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global. “Teruslah menanam, menyatu dengan alam, menebar energi kebaikan. Setiap kebaikan yang ditanam akan kembali memberi manfaat bagi harmoni kehidupan kita,” tutupnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER