May Day 2026, Herman Hamid Dorong Regulasi Adil untuk Buruh

TARAKAN — Peringatan May Day 2026 menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya penerapan regulasi yang adil bagi buruh. Di tengah dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan,  DPRD Tarakan mendorong kebijakan yang berpihak pada pekerja agar menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan.

Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid, menegaskan bahwa regulasi yang adil harus menjadi landasan utama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Menurutnya, tanpa aturan yang berpihak, kesejahteraan buruh akan sulit tercapai.

“Selamat Hari Buruh 2026. Di hari yang bersejarah ini, mari kita sampaikan rasa terima kasih kepada seluruh buruh di Indonesia,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Dia menyebut regulasi ketenagakerjaan menjadi sorotan utama, mengingat masih adanya berbagai persoalan yang dihadapi buruh, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga kepastian kerja. Kondisi ini menuntut adanya peran aktif pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan aturan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berimbang.

Herman menilai, kontribusi buruh sangat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu diimbangi dengan kebijakan yang melindungi hak-hak mereka.

Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar regulasi yang dihasilkan tidak timpang.

“Harapan kita bersama, semoga sinergi antara regulasi yang adil dan kerja keras yang tulus dapat mewujudkan kesejahteraan yang hakiki bagi seluruh rakyat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herman mendorong agar implementasi regulasi ketenagakerjaan benar-benar diawasi dan dijalankan secara konsisten, terutama dalam aspek upah layak, jaminan sosial, dan kepastian kerja.  Dia juga berharap, momentum May Day tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga penguat komitmen untuk menghadirkan keadilan bagi buruh, khususnya di Kota Tarakan. (adv/apc/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER