Stok Minyak Goreng Bulog Tarakan Terbatas, Pasokan Tambahan Masih Diupayakan

TARAKAN – Ketersediaan minyak goreng di Bulog Cabang Tarakan saat ini masih terbatas, terutama untuk memenuhi kebutuhan pasar umum. Dari data yang ada, stok minyak goreng untuk penjualan umum tersisa sekitar 203 ribu liter, sementara untuk kebutuhan bantuan pangan tersedia sebanyak 171 ribu liter.

Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan, Zamahsyari Afsolin, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya menambah pasokan, guna memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kami masih mengupayakan tambahan stok supaya kebutuhan masyarakat atas minyak goreng bisa terpenuhi. Memang kondisi saat ini masih terbatas,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Distribusi minyak goreng dilakukan melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) dan kios-kios di pasar yang telah bekerja sama dengan Bulog. Menurutnya, pengawasan difokuskan pada mitra tersebut, agar penjualan tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Kami tekankan kepada RPK dan kios yang bekerja sama untuk menjual sesuai HET. Pengawasan kami fokus di situ,” katanya.

Namun demikian, Bulog hanya menguasai sekitar 35 persen distribusi minyak goreng di pasaran. Sisanya, sekitar 65 persen, berada di tangan distributor lain di luar kendali Bulog. “Selebihnya disalurkan oleh distributor lain, sehingga kami tidak bisa sepenuhnya mengontrol harga di pasaran,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Bulog juga menyediakan minyak goreng premium dengan harga Rp22.100 per liter, lebih rendah dibandingkan harga pasar yang berkisar antara Rp24.000 hingga Rp25.000 per liter. “Untuk minyak premium, kami jual Rp22.100 per liter. Sementara di pasaran bisa mencapai Rp24 ribu sampai Rp25 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, minyak goreng subsidi tetap disalurkan kepada masyarakat dengan harga Rp15.700 per liter. Bulog juga terus berkoordinasi dengan pusat untuk mendapatkan tambahan pasokan, meski waktu kedatangannya belum dapat dipastikan. “Kami terus berkomunikasi dengan Bulog pusat, agar segera ada tambahan stok,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER