Cabor Mulai ‘Dipanaskan’ Jelang Porpov VIII Paser, Ini Target Kutim

SANGATTA – Langkah awal kontingen Kutai Timur (Kutim) menuju Porprov VIII Paser mulai dipanaskan. Seluruh jajaran pengurus resmi dikumpulkan dalam rapat perdana penguatan kontingen, setelah sebelumnya dibentuk sepekan lalu.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, memastikan kesiapan tim bukan sekadar formalitas. Seluruh pengurus disebut sudah satu visi untuk mendorong peningkatan prestasi.

“Alhamdulillah rapat berjalan lancar. Semua pengurus siap membawa Kutai Timur meraih hasil maksimal,” ujarnya usai memimpin rakor bersama, Kamis (30/4/2026).

Target yang dipasang tidak main-main. Kutim dibidik masuk tiga besar. Namun, tantangan besar langsung menghadang. Selisih 48 medali dari capaian sebelumnya menjadi pekerjaan rumah yang harus dikejar.

“Kalau melihat angka, memang berat. Tapi bukan berarti tidak bisa. Justru ini yang harus kita kejar bersama,” tegasnya.

Mahyunadi menilai peluang tetap terbuka. Ia berkaca pada keberhasilan Kutim di ajang MTQ yang mampu menembus juara umum. Dengan strategi yang tepat, capaian serupa diyakini bisa diulang.

Untuk itu, ia meminta seluruh ketua cabang olahraga (cabor) lebih fokus memaksimalkan potensi atlet yang ada. Perekrutan atlet luar daerah tidak menjadi prioritas.

“Kita tidak ingin mendatangkan atlet baru. Yang ada ini kita maksimalkan. Perunggu kita dorong jadi perak, perak kita dorong jadi emas,” katanya.

Langkah konkret yang disiapkan yakni pelaksanaan training camp (TC) dan try out. Namun, program tersebut akan dilakukan secara selektif, hanya untuk atlet yang memiliki peluang besar meningkatkan prestasi.

“Tidak semua ikut TC. Kita fokuskan pada atlet yang berpotensi meraih medali,” jelasnya.

Selain itu, skema bonus juga menjadi perhatian. Dengan kondisi anggaran daerah yang relatif sama seperti Porprov sebelumnya, besar kemungkinan nilai bonus bagi atlet tidak mengalami perubahan signifikan.“Kalau kemampuan anggaran sama, kemungkinan bonusnya juga tidak jauh berbeda,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER