Titik Panas Mulai Muncul, BPBD Kaltara Minta Siaga

TANJUNG SELOR — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kaltara masih berada pada level siaga.

Meski demikian, dalam beberapa hari terakhir sejumlah titik panas (hotspot) mulai terdeteksi. Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Amrimpa, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Juli hingga September 2026.

“Prediksi dari BMKG, puncak kemarau berlangsung mulai Juli sampai September. Setelah itu grafiknya akan menurun,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi cuaca diperkirakan mulai membaik pada Oktober hingga November 2026.

Di lapangan, tanda-tanda peningkatan potensi karhutla mulai terlihat. Beberapa titik panas telah terpantau, termasuk di wilayah Kabupaten Bulungan. “Beberapa hari terakhir ini hotspot sudah mulai muncul,” katanya.

Menurutnya, sebaran titik rawan kebakaran tidak terpusat di satu wilayah tertentu, melainkan tersebar di sejumlah kawasan, terutama di daerah rawa dan hutan.

BPBD juga mewaspadai faktor kelalaian manusia (human error) sebagai pemicu utama karhutla. Misalnya, membuang puntung rokok sembarangan saat kondisi lahan kering, hingga pembukaan lahan yang tidak sesuai prosedur.

Meski demikian, pembukaan lahan oleh masyarakat masih diperbolehkan dalam skala terbatas, dengan syarat mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau memang dilakukan, harus ada sekat bakar dan dilaporkan. Jangan sampai api meluas dan memicu kebakaran yang lebih besar,” tegas Andi.

Sejak awal tahun, BPBD Kaltara telah menetapkan status siaga hidrometeorologi sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi bencana, termasuk karhutla.

“Status kita masih siaga, karena berdasarkan prediksi BMKG, potensi masih tergolong rendah. Namun karhutla ini bersifat dinamis dan bisa terjadi kapan saja,” jelasnya.

Ia menegaskan, status darurat baru akan diberlakukan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar serta sulit dikendalikan. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER