Asisten I Disiapkan Jadi Plt Sekda Tarakan, Isi Kekosongan Jabatan

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menyiapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Alias, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengisi kekosongan jabatan.

Kekosongan ini terjadi seiring berakhirnya masa jabatan Jamaluddin sebagai Sekretaris Daerah Kota Tarakan, yang akan memasuki masa purna tugas pada 1 Mei 2026.

Wali Kota Tarakan, Khairul, mengatakan penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sambil menunggu proses seleksi Sekda definitif rampung. “Besok (masa jabatan Sekda berakhir), Plt. Kemungkinan dari Asisten I,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, penunjukan tersebut mempertimbangkan faktor senioritas di jajaran pemerintah daerah. Pasalnya, Asisten I dinilai sebagai pejabat yang paling senior saat ini. Sementara itu, Asisten III dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Juli mendatang.

Di sisi lain, proses seleksi Sekda definitif masih berlangsung dan kini memasuki tahapan administrasi serta penilaian lanjutan. Tahapan seleksi meliputi penilaian berkas, paparan, hingga wawancara.

Namun, pelaksanaan tes psikologi sempat mengalami penyesuaian jadwal. Hal ini karena tim penguji dari luar daerah yang akan melakukan tes tersebut, sedang menunaikan ibadah haji. “Tes psikologi itu ditunda karena pengujinya sedang haji. Jadi tahapan dibalik, wawancara dan paparan dulu, baru nanti tes psikologi,” terang Khairul.

Dia menambahkan, proses seleksi masih bergantung pada jumlah peserta yang memenuhi syarat. Jika jumlah pendaftar tidak mencapai ketentuan minimal, maka seleksi berpotensi diperpanjang.

Dengan penunjukan Plt dari Asisten I, diharapkan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di level birokrasi tertinggi tersebut, hingga Sekda definitif terpilih.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER