Polisi Dalami Dugaan Jaringan Narkoba di Balik Penangkapan Wanita

BONTANG — Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang wanita yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka diketahui berinisial Mi (26), warga Jalan Parikesit RT 04, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,09 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu plastik klip, selembar potongan kain hitam, satu plastik bening, uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu dompet warna krem, serta satu unit handphone iPhone XR berwarna merah.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan yang dimaksud.

“Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang wanita yang berjalan menuju sebuah rumah di kawasan tersebut. Petugas kemudian mengikuti dan menghentikan yang bersangkutan. Namun sebelum diamankan, tersangka sempat menjatuhkan sebuah dompet,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam dompet tersebut ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus menggunakan potongan kain hitam dan disimpan dalam plastik klip.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Polres Bontang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan peredaran narkotika tersebut dapat diungkap.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER