BONTANG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bontang tengah menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bontang Utara.
Hingga saat ini, polisi telah menerima tiga laporan dengan satu orang terduga pelaku yang sudah diamankan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohammad Yazid, mengatakan laporan tersebut masuk dalam beberapa hari terakhir.
“Untuk sebagian laporan yang masuk sekitar dua hari terakhir. Dari hasil pendataan sementara, terdapat empat korban yang masih di bawah umur. Duanya lagi belum ada laporan masuk,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dari empat korban yang telah terdata, dua di antaranya merupakan kakak beradik, sementara dua korban lainnya berasal dari keluarga berbeda.
Saat ini, Unit PPA Polres Bontang masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan terduga pelaku, termasuk menggali modus yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan informasi sementara, terduga pelaku diketahui berusia sekitar 40 tahun.
“Modus yang digunakan terduga masih dalam proses pendalaman, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Sekarang pun yang bersangkutan sudah diamankan di rutan Polres Bontang,” tambahnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan kepada para korban.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan dan polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa untuk mencegah adanya korban tambahan.
Diketahui, terduga pelaku juga merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2024 lalu.
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S


