TARAKAN – Upaya perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tarakan terus diarahkan ke sektor informal. Meski demikian, kelompok pengemudi ojek online (ojol) dinilai sudah relatif terjangkau dan memiliki tingkat kepesertaan yang cukup tinggi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap kelompok pekerja, termasuk ojol, yang jumlahnya cukup besar di daerah tersebut. Menurut dia, sosialisasi kepada komunitas ojol telah dilakukan, termasuk pada momentum Ramadan. Hasilnya, tingkat kepesertaan di kalangan pengemudi ojol tergolong baik.
“Untuk ojol sudah dilakukan sosialisasi bersama, termasuk saat bulan Ramadan. Kepesertaannya relatif tinggi karena sudah terintegrasi dengan aplikasi serta adanya kesadaran akan risiko kerja yang cukup besar,” kata Masbuki, Minggu (26/4/2026).
Dia menjelaskan, tantangan berikutnya adalah menjangkau pekerja informal lainnya, seperti pedagang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja mandiri yang belum seluruhnya terlindungi. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pendekatan berbasis komunitas dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Untuk sektor informal, kami berkolaborasi hingga tingkat RT/RW maupun rumah ibadah untuk menyosialisasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan kebijakan relaksasi iuran sebagai stimulus. Pada 2026, diberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Langkah ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat, khususnya pekerja informal, untuk mendaftar sebagai peserta.bMasbuki menambahkan, kolaborasi dengan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting dalam memperluas cakupan kepesertaan.
Di tingkat provinsi, telah terbit Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara di tingkat kabupaten/kota, kebijakan serupa juga telah dituangkan dalam peraturan kepala daerah.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah sejauh ini berjalan sangat baik. Ini menjadi penguat dalam mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja,” kata dia. Melalui berbagai langkah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial semakin meningkat, sehingga cakupan kepesertaan, khususnya di sektor informal, dapat terus bertambah. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


