TARAKAN — Aksi pencurian handphone yang sedang dicas di sebuah warung di Karang Anyar, Tarakan, terekam kamera pengawas (CCTV). Seorang pemuda berusia 24 tahun kini harus berhadapan dengan hukum, setelah nekat mengambil barang milik warga tersebut.
Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Muhamadong, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di RT 34, Kelurahan Karang Anyar. Awalnya, pelaku datang ke warung hanya untuk membeli minuman dingin. Namun, situasi berubah saat ia melihat handphone yang sedang diisi daya dan tidak dalam pengawasan pemiliknya.
“Karena ada niat dan kesempatan. Sebenarnya bukan pencuri, tapi saat mencari minuman, dia melihat ada HP yang sedang dicas dan jauh dari pemiliknya,” ujar Muhamadong, Jumat (24/4/2026).
Saat kejadian, pemilik warung diketahui sedang menjemur pakaian di luar rumah. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil handphone jenis Samsung A21s warna silver yang berada di atas meja.
Setelah berhasil membawa kabur barang tersebut, pelaku kemudian menuju sebuah konter untuk mereset atau menghapus data di dalam handphone. Keesokan harinya, 1 April 2026, pelaku kembali ke konter dan menggadaikan HP tersebut seharga Rp200 ribu untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari handphone miliknya hilang. Penelusuran melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi akhirnya mengarah pada identitas pelaku. “Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses. Rencananya minggu depan, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sepeda motor, plastik, serta surat gadai. Sementara itu, handphone yang menjadi barang bukti utama masih dalam pencarian. “HP masih kita cari. Informasinya sudah diambil pihak lain, namun belum jelas keberadaannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ) pun belum dapat dilakukan karena barang bukti utama belum ditemukan. “Kalau HP-nya ada dan bisa dikembalikan, mungkin bisa dipertimbangkan RJ. Tapi karena belum ditemukan, proses hukum tetap lanjut,” pungkas Muhamadong.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


