Polda Kaltara Nyatakan Perang terhadap Tambang Ilegal

TANJUNG SELOR — Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Utara kian mengkhawatirkan. Menyikapi kondisi tersebut, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menyatakan komitmennya untuk melakukan penindakan tegas tanpa kompromi.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abady, menegaskan bahwa praktik penambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam,” tegasnya.

Ia memastikan, Polda Kaltara tidak akan tinggal diam. Seluruh pelaku tambang ilegal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang mengancam kelestarian lingkungan di Bumi Benuanta.

Meski demikian, upaya penindakan juga akan diiringi dengan pendekatan persuasif melalui sinergi lintas instansi. Polda Kaltara mendorong dinas terkait untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para penambang ilegal, guna menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.

Sementara itu, langkah tegas juga diambil oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB.

Kebijakan tersebut merupakan respons atas maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Dalam edarannya, gubernur menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah, hingga pihak lain yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, dan batu, wajib menggunakan material dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi tambang ilegal di Kalimantan Utara. Di balik keuntungan sesaat, terdapat risiko kerusakan jangka panjang yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER