Belum Ada Kasus Penyakit, BKHIT Kaltara Pastikan Sapi Masuk Tarakan Aman

TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara, memastikan belum ditemukan kasus penyakit serius pada sapi yang masuk ke Tarakan sepanjang tahun 2026. Hal ini disampaikan Paramedik BKHIT Kaltara, Bambang Suryono Nadi, Rabu (22/4/2026).

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ratusan sapi yang baru tiba di sejumlah kandang di wilayah Pasir Putih dan sekitarnya, Sabtu (18/4/2026). “Untuk tahun ini belum ditemukan lagi kasus PMK. Kalau sebelumnya memang pernah ada, tapi setelah karantina dan pengujian ulang, hasilnya aman,” ujarnya.

Meski demikian, pemeriksaan ketat tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi. Sedikitnya 420 ekor sapi yang baru datang menjalani pengambilan sampel darah untuk diuji di laboratorium.

Pengujian difokuskan pada sejumlah penyakit strategis, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), brucellosis, serta parasit darah yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan maupun manusia. “Pengujiannya yang utama PMK, brucellosis, dan parasit darah. Itu yang menjadi perhatian,” katanya.

Bambang menjelaskan, pemeriksaan ulang tetap dilakukan meskipun sapi telah melalui pengecekan di daerah asal. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada penularan penyakit selama proses pengangkutan. “Penyakit ini tidak harus berasal dari sapinya saja, tetapi juga bisa melalui media pembawa, seperti kapal atau alat angkut. Karena itu, dilakukan pengujian ulang di sini,” jelasnya.

Selain itu, setiap sapi yang masuk juga dilengkapi tanda khusus berupa ear tag berbasis barcode. Sistem ini memungkinkan petugas melakukan pelacakan cepat apabila ditemukan indikasi penyakit di kemudian hari. Hasil uji laboratorium dari sampel yang telah diambil diperkirakan keluar dalam waktu tiga hari. BKHIT Kaltara memastikan hanya sapi yang dinyatakan sehat yang akan didistribusikan ke masyarakat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER