Polisi Tangkap Pelaku Perusak ATM

TANJUNG SELOR – Kasus perusakan mesin ATM yang sempat menghebohkan warga Tanjung Selor  akhirnya berhasil diringkus  jajaran Satreskrim Polresta Bulungan.

Seorang pria berinisial RI diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas dan viral di internal pihak bank. Pelaku ditangkap pada Jumat lalu sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan Pasar Induk, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan resmi yang tercatat dalam LP/B/62/IV/2026/SPKT/Polresta Bulungan/Polda Kaltara tertanggal 17 April 2026.

Peristiwa perusakan mesin ATM ini terjadi pada  Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 03.44 WITA di mesin ATM milik Bank Mandiri yang berada di samping Panen Square, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk seorang diri ke dalam ruang ATM. Aksi yang dilakukan tergolong tak lazim.

Selain merusak fasilitas, pelaku juga melakukan tindakan tidak pantas sebelum mencongkel bagian card reader mesin ATM. Akibat ulahnya, mesin ATM mengalami korsleting dan tidak dapat digunakan. Pihak bank mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Rio Adi Pratama bersama tim bergerak cepat setelah menerima laporan. Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan profiling hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Pasar Induk, kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ucap Rio.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, RI mengakui seluruh perbuatannya dengan motif ingin mengambil uang dari dalam mesin ATM.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya faktor lain di balik aksi pelaku. Aparat juga mempertimbangkan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku sebagai bagian dari proses penyelidikan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER