Keberangkatan Haji Dipastikan Tak Terkendala Konflik Timur Tengah

TARAKAN – Keberangkatan jemaah haji asal Tarakan pada musim haji 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak terkendala konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tarakan, Asmad, menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan jadwal maupun gangguan terhadap proses pemberangkatan jemaah. “Insyaallah tidak ada kendala. Semua masih berjalan sesuai rencana,” ujarnya, Minggu (19/4/2026)

Sebanyak 186 jemaah haji Tarakan dijadwalkan berangkat pada 4 Mei 2026 menuju embarkasi, sebelum melanjutkan penerbangan ke Jeddah pada 6 Mei 2026. Keberangkatan dilakukan dalam dua gelombang menyesuaikan kapasitas penerbangan.

Di tengah situasi geopolitik yang memanas, ketegangan di Timur Tengah yang masih terjadi, khususnya terkait dinamika antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Eskalasi konflik tersebut sempat memicu kekhawatiran terhadap jalur penerbangan internasional serta aspek keamanan di kawasan.

Meski demikian, pemerintah memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan normal. Jalur penerbangan jemaah haji Indonesia juga dipastikan aman dan tidak terdampak langsung oleh konflik yang terjadi. Asmad menyebut, seluruh tahapan persiapan jemaah haji Tarakan telah rampung, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pelaksanaan manasik.

“Manasik sudah selesai, kesehatan juga sudah terpenuhi. Tinggal menunggu keberangkatan saja,” katanya.

Dia juga mengimbau para jemaah untuk tetap fokus menjalankan ibadah dan mengikuti arahan petugas selama berada di Tanah Suci. “Kami harapkan jemaah tetap mengikuti arahan petugas agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER