May Day di Tarakan Dikemas Expo, DPRD: Tanpa Demo, Ekonomi Justru Bergerak

TARAKAN – Peringatan Hari Buruh atau May Day di Kota Tarakan tahun ini bakal tampil beda. Alih-alih turun ke jalan, serikat pekerja memilih menggelar expo yang dinilai lebih produktif dan berdampak langsung ke masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, menyambut positif konsep tersebut. Dia menilai langkah ini menunjukkan komunikasi antara buruh dan pemerintah berjalan efektif. “Ini bukti aspirasi pekerja sudah tersalurkan dengan baik lewat DPRD, sehingga bisa melahirkan solusi bersama tanpa harus aksi di jalan,” kata Herman.

Politisi Partai Demokrat itu juga mengapresiasi inisiatif Serikat Buruh Kahutindo, yang menggagas kegiatan sosial dan perlombaan dalam perayaan May Day tahun ini.

Menurutnya, konsep ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam merayakan Hari Buruh secara lebih positif dan kondusif. “Harapannya ini bisa jadi barometer, bahwa peringatan Hari Buruh bisa dikemas kreatif tanpa mengurangi makna perjuangan,” ujarnya.

Expo yang dijadwalkan berlangsung pada 30 April hingga 13 Mei 2026 itu, diproyeksikan turut mendorong perputaran ekonomi, khususnya bagi pelaku UMKM di Tarakan.

Tak hanya melibatkan pekerja, kegiatan ini juga terbuka untuk masyarakat umum. Sejumlah instansi seperti kepolisian, Bea Cukai, hingga Imigrasi disebut akan ikut meramaikan dengan membuka stan layanan. “Kami sangat mendukung karena ada kolaborasi antara buruh, pemerintah, dan masyarakat. Ini bentuk sinergi yang kuat,” jelasnya.

Selain pameran, agenda selama 15 hari itu juga akan diisi berbagai lomba seni, musik, hingga baris-berbaris yang diharapkan mampu memeriahkan suasana kota sekaligus mempererat kebersamaan antarwarga. (ADV/Ade Prasetia)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER