NasDem Kaltara Nilai Pemberitaan Tempo Tak Berimbang

TARAKAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Utara menyoroti aspek etika pers dalam pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai tidak berimbang. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat NasDem, Jalan Kusuma Bangsa, Kota Tarakan, Rabu (15/4/2026) pagi.

Konferensi pers dihadiri seluruh Ketua DPD Partai NasDem se-Kalimantan Utara maupun perwakilannya sebagai bentuk kesatuan sikap atas isu yang berkembang.

Ketua DPW NasDem Kaltara, Supaad Hadianto, menyampaikan bahwa pemberitaan Tempo pada 12–14 April 2026, mulai dari cover, judul hingga konten turunannya, dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dalam jurnalistik. “Kami melihat pemberitaan ini cenderung sepihak dan membangun persepsi negatif terhadap Ketua Umum serta institusi Partai NasDem,” ujarnya.

Dia menyoroti penggunaan judul cover “PT NasDem Indonesia Raya Tbk” yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan publik, karena memposisikan partai politik seolah-olah sebagai entitas komersial. “Dalam kaidah jurnalistik, setiap informasi harus disajikan secara utuh dan berimbang. Namun dalam hal ini, kami menilai prinsip tersebut tidak terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, isi laporan juga disebut membentuk opini bahwa Partai NasDem telah bergeser ke arah kepentingan pragmatis tanpa memberikan ruang klarifikasi yang memadai. “Atas dasar itu, kami menilai pemberitaan ini tidak mencerminkan etika pers yang baik dan profesional,” lanjutnya.

Dalam pernyataan sikapnya, DPW NasDem Kaltara meminta Majalah Tempo untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Ketua Umum serta seluruh kader Partai NasDem.

Mereka juga meminta agar praktik pemberitaan yang dinilai tidak berimbang tidak terulang kembali.

NasDem Kaltara menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik, akurasi, dan prinsip keberimbangan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER