TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tarakan menggelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) di Mall Pelayanan Publik (MPP), Selasa (14/4/2026). Dalam informasi yang dibagikan Samsat pada Selasa sore, total kendaraan yang diperiksa mencapai 1.596 unit.
Kepala UPTD Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, menjelaskan rinciannya terdiri dari 1.307 unit roda dua (R2) dan 289 unit roda empat (R4). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan cukup banyak kendaraan yang sudah jatuh tempo pajak. Untuk R4, nilainya mencapai Rp147.938.900, sedangkan R2 sebesar Rp47.021.400. “Ini kita lakukan untuk identifikasi sekaligus mengingatkan wajib pajak,” ujar Syaiful.
Meski banyak yang terjaring, kendaraan yang langsung melakukan pembayaran di lokasi masih terbatas. Tercatat hanya 41 unit roda dua yang membayar dengan total Rp11.367.200. Sementara kendaraan roda empat belum ada yang membayar di tempat.
Syaiful mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan sebagai upaya jemput bola. Selain penertiban, petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat segera membayar pajak kendaraan. “Kita arahkan juga untuk mutasi atau balik nama kalau memang kendaraannya tidak sesuai domisili,” katanya.
Ke depan, Samsat Tarakan juga akan melanjutkan pendataan, termasuk kendaraan perusahaan dan alat berat yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara. Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan program Gebyar Pajak 2026, dengan hadiah seperti emas hingga sepeda listrik bagi wajib pajak yang taat.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


