Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Amankan Barang Bukti Badik

SENDAWAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang berujung meninggal dunia di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono, menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di mess karyawan PT BCPM Rayon E, Kampung Dilang Puti.

Kejadian bermula saat korban berinisial R (21) bersama sejumlah rekannya berkumpul dan membahas pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dalam situasi tersebut, tersangka berinisial S (22) turut bergabung.

“Terjadi perselisihan antara tersangka dan korban yang dipicu saling ejek dan kata-kata kasar. Sempat dilerai, bahkan tersangka sempat dibawa masuk ke dalam mess untuk meredam emosi,” ujar Kapolres saat press release, Selasa (14/4/2026).

Namun, situasi kembali memanas. Tersangka keluar dari mess setelah mengambil sebilah senjata tajam jenis badik. Dari jarak sekitar tiga meter, tersangka langsung menusuk dada korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke klinik kebun PT BCPM. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.

“Motif sementara karena tersangka tersinggung atas ucapan korban saat perdebatan. Emosi yang tidak terkendali memicu tindakan fatal,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik, pakaian korban yang berlumuran darah, serta barang lain yang berkaitan dengan kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa mengedepankan emosi.

Diketahui, tersangka dan korban sama-sama berasal dari Pulau Sulawesi dan bekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT BCPM. Korban telah dimakamkan di Kutai Barat atas permintaan pihak keluarga. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER