TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ratusan gram dari tiga laporan polisi (LP) berbeda di Aula Paten Polres Tarakan, Selasa (14/4/2026).
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Plt Kasat Narkoba Polres Tarakan, Hendra Tri Susilo, mengungkapkan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 796,61 gram, dari total keseluruhan yang diamankan sebesar 802,43 gram. “Untuk pemusnahan hari ini ada tiga LP. Dua dari Satreskoba Polres Tarakan dan satu dari Ditpolairud Polda Kaltara,” ujar Hendra.
Dia menjelaskan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan. Rinciannya, tersangka JI disisihkan 0,5 gram, tersangka AI sebanyak 1,5 gram, dan tersangka M sebanyak 3,81 gram.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial JI yang diamankan pada 12 Februari 2026 di Jalan Gajah Mada, Tarakan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS). “TSK ini berperan sebagai perantara. Saat itu dia sedang menunggu pembeli untuk transaksi, kemudian diamankan,” jelasnya.
Sementara kasus kedua, polisi bekerja sama dengan bea cukai setelah mencurigai sebuah koper yang ditinggalkan di Pelabuhan Malundung. Dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AI dengan barang bukti sekitar 784 gram sabu.
Menurut Hendra, AI diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika. Ia bahkan disebut pernah berhasil meloloskan barang sebelumnya dari Kuala Lumpur menuju Banjarmasin. “Untuk pengantaran ini, tersangka dijanjikan upah sekitar Rp 30 juta,” ungkapnya.
Adapun kasus ketiga merupakan pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Kalimantan Utara, yang turut menyumbang barang bukti dalam pemusnahan tersebut.
Hendra menambahkan, salah satu kasus yakni pengungkapan di Pelabuhan Malundung telah memasuki tahap satu. Sementara proses hukum lainnya masih berjalan. “Belum P21, tapi yang kasus Malundung sudah tahap satu,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


