TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menyebutkan pada tahun 2025 lalu, ada sekitar 10 hingga 12 item proyek pembangunan yang dilakukan pendampingan hukum oleh Kejati Kaltara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi saat ditemui oleh wartawan.
Ia mengatakan, pendampingan hukum terhadap anggaran di tiap kabupaten dan kota itu dilakukan oleh kejari-kejari setempat. Tapi kalau terkait dengan dana-dana pusat, dana provinsi itu di kejati.
“Betul ada pendampingan, baik itu oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di setiap daerah. Tapi kalau misalkan mana-mana kegiatannya, laporan-laporan itu sudah ada dan mungkin datanya ada di dinas yang lebih valid,” ucap Andi Sugandi, Kamis (9/4/2026).
Akan tetapi, meskipun dilakukan pendampingan hukum oleh kejati atau kejari setempat, kata dia tidak menutup kemungkinan jika ada indikasi setelahnya masyarakat bisa melaporkan.
“Tapi tidak menutup kemungkinan dan tidak menafikan apabila nanti di kemudian hari, masyarakat menemukan ada tindak pidana korupsi. Ada pelanggaran terhadap kegiatan yang dimaksud, silahkan dilaporkan,” bebernya.
“Bukan berarti setiap kegiatan, setiap proyek yang didampingi itu tidak boleh dilaporkan, tidak boleh diadukan. Sah-sah aja silahkan aja dilaporkan dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa ada kegiatan-kegiatan yang bermasalah, misalnya begitu,” ucapnya.
Dia menambahkan, kalau pendampingan hukum oleh bidang intelijen itu terkait dengan kegiatan yang berpotensi, atau ada kemungkinan proyek tersebut bermasalah.
“Misalnya ada indikasi Ancaman Gangguan Hambatan dan Gangguan (AGHT), dan itu bisa dari faktor sosial, faktor budaya, faktor alam, dan lain sebagainya,” tukasnya.
Kenapa dilakukan pendampingan hukum, lanjut Andi dikarenakan ada kegiatan yang berpotensi tidak terlaksana. “Makanya didampingi oleh kejaksaan untuk menghindari cacat-cacat dalam proses hukumnya. Tetapi pendampingan ini bukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatannya teknisnya. Tetapi terhadap sisi-sisi segi-segi dimensi hukumnya,” ulasnya.
Kejati dalam hal pendampingan hukum bukan berarti terlibat dalam menentukan siapa proyek pemenangnya. “Tidak sampai ke situ. Kejaksaan dalam hal ini, kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi hanya sebatas terhadap aspek hukumnya yang didampingi. Jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran atau tindak-tindak yang menyalahi aturan hukum di dalam proses pelaksanaannya,” bebernya.
Untuk jenis kasusnya, kata dia itu bervariasi. Jadi tahun ini bisa saja ada, tahun depan mungkin tidak ada. Secara data detailnya, kata dia belum diketahui persis.
“Tapi kalau itemnya ada sekitar 10-12 ada kayaknya. Paling banyak itu pada proyek-proyek direktif pemerintah yang dari pusat banyaknya. Kayak pembangunan sekolah rakyat yang instruksi presiden,” tandasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


