Dua Pria Dikeroyok di THM Tarakan, Polisi Tangkap Pelaku

TARAKAN – Dua pria menjadi korban pengeroyokan di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Peristiwa itu terjadi di Poppy Karaoke Club, Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Insiden bermula saat korban bersama pelapor dan rombongan pelaku berada di lokasi yang sama dan sempat berjoget bersama. Namun, situasi tiba-tiba berubah ricuh. “Salah satu korban didorong hingga terjatuh, kemudian langsung dikeroyok menggunakan tangan kosong dan botol minuman oleh beberapa pelaku,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono, Kamis (9/4/2026).

Korban lain yang berusaha membantu justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. “Korban mengalami luka robek di bagian kepala, sementara korban lainnya mengalami luka di kepala, bahu, tangan, dan kaki,” jelasnya.

Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menerima laporan itu, tim Resmob Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Mereka kemudian ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Selumit Pantai. “Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti berupa rekaman CCTV, pecahan botol kaca, dan pakaian yang digunakan saat kejadian,” ungkap Reginald.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER