Pemkab Bulungan Hadiri Rakor Penetapan Karbon Biru Mangrove di Kaltara

TANJUNG SELOR –  Pemerintah Kabupaten Bulungan menghadiri rapat koordinasi penetapan batas proyek karbon biru mangrove, dan penyusunan dokumen Forest Reference Emission Level (FREL) di Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (08/04/2026).

Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan tersebut berlangsung di Novotel Tangerang BSD City, dan dihadiri oleh sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Utara.

Bupati Bulungan diwakili Sekretaris Daerah Bulungan, H. Risdianto didampingi perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Bappeda Litbang dan Dinas Lingkungan Hidup.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari implementasi proyek Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) Sub-Komponen 1.4, yang difokuskan pada pengembangan proyek karbon biru di wilayah pesisir Kalimantan Utara.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas penetapan batas wilayah proyek (project boundary) serta penyusunan dokumen FREL, sebagai dasar penghitungan emisi karbon dan kelayakan investasi karbon di daerah.

Sejumlah agenda penting turut disampaikan, mulai dari arah kebijakan percepatan proyek karbon biru di Kalimantan Utara, hasil survei lapangan terkait batas proyek, hingga sinkronisasi data lintas instansi.

Selain itu, forum juga menjadi ruang diskusi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyamakan persepsi terkait pengelolaan kawasan mangrove secara berkelanjutan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bulungan menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pengelolaan lingkungan berbasis ekosistem, khususnya dalam pengembangan potensi karbon biru dari kawasan mangrove.

“Hasil dari rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan langkah strategis pengelolaan mangrove di Bulungan serta Kaltara pada umumnya,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER