TARAKAN – Penghentian operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tarakan menuai sorotan DPRD. Penutupan ini dinilai berdampak langsung pada anak-anak yang kini kehilangan hak mendapatkan makanan bergizi.
Diketahui, jumlah dapur SPPG yang tidak beroperasi bertambah dari sembilan menjadi 11 unit. Dua dapur tambahan dihentikan karena belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Tarakan, Dewi, membenarkan kondisi tersebut. “Benar, saat ini bertambah 2, total ada 11 unit yang di-suspend terkait IPAL,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menyayangkan penambahan jumlah dapur yang ditutup. Dia menegaskan dampak paling besar dirasakan oleh anak-anak penerima manfaat program makan bergizi. “Anak-anak jadi kehilangan hak makan bergizi. Ini yang sangat kami sayangkan,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum penutupan tambahan terjadi, distribusi makanan bergizi di sejumlah wilayah sudah belum optimal. Dengan bertambahnya dapur yang berhenti beroperasi, jumlah anak yang tidak terlayani dipastikan meningkat.
Simon juga menyoroti belum sinkronnya standar IPAL antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan.
Dia menyebut hingga kini belum ada standar teknis dari BGN yang jelas secara tertulis. “Kami selalu tanya, apakah ada standar dari BGN? Tapi tidak ada secara tertulis. Sementara DLH punya standar sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil peninjauan DLH, beberapa instalasi IPAL di dapur SPPG dinilai tidak sesuai standar daerah, sehingga harus dihentikan operasionalnya.
DPRD pun mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi, agar program pemenuhan gizi bisa kembali berjalan normal. “Kita cari titik temu, masalahnya di mana, dan solusinya harus segera ditemukan. Jangan sampai anak-anak terus dirugikan,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


