DLH Tarakan Temukan Banyak IPAL SPPG Belum Sesuai Standar

TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan menemukan masih banyak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar. Kondisi ini menjadi salah satu alasan sejumlah SPPG disuspensi sementara.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Tarakan, Chaizir Zain, mengatakan pada Selasa (7/4/2026) pihaknya melakukan tinjauan IPAL ke lima SPPG yang dihentikan operasionalnya.

Oleh karena itu, DLH saat ini tengah melakukan pembinaan sekaligus pengecekan langsung ke lapangan, terutama pada SPPG yang terdampak suspensi.

Dia menjelaskan, pengecekan difokuskan pada sistem pengelolaan air limbah serta pengelolaan sampah di masing-masing SPPG. Hasilnya masih dalam tahap evaluasi dan akan dirumuskan dalam laporan resmi DLH.

DLH, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mencabut status suspensi. Namun, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pengelolaan IPAL yang mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 270 Tahun 2025. “Secara umum pengelolaan IPAL di banyak SPPG masih belum sesuai standar, baik dari sisi teknologi maupun kapasitas,” ucapnya.

Padahal, IPAL menjadi komponen wajib dalam operasional SPPG untuk memastikan limbah tidak mencemari lingkungan.

Dia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah pembangunan SPPG yang dilakukan lebih dulu sebelum adanya aturan teknis rinci terkait IPAL. Saat itu, hanya diwajibkan adanya IPAL tanpa penjelasan standar teknologi yang harus digunakan.

Di sisi lain, banyak SPPG memanfaatkan bangunan yang sudah ada dengan keterbatasan lahan, sehingga IPAL yang dibangun tidak mampu menampung volume air limbah yang dihasilkan.

“Sebagai gambaran, untuk SPPG dengan kapasitas 3.000 porsi per hari, kebutuhan air bisa mencapai sekitar 22,5 meter kubik per hari. Jika IPAL tidak dirancang sesuai kapasitas tersebut, maka proses pengolahan limbah tidak akan optimal,” jelasnya.

DLH menegaskan, air limbah yang dibuang ke lingkungan harus memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan, serta wajib diuji secara berkala setiap tiga bulan.

Ke depan, DLH akan terus melakukan pembinaan terhadap seluruh SPPG di Tarakan. Dari total 24 SPPG yang ada, saat ini pemeriksaan diprioritaskan pada sembilan lokasi yang sedang disuspensi.

DLH juga mengingatkan, kunjungan yang dilakukan tidak bisa dijadikan dasar untuk meminta pencabutan suspensi. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di kewenangan instansi terkait.

Untuk perbaikan IPAL, pengelola SPPG disarankan menggunakan jasa konsultan lingkungan, agar desain dan kapasitas instalasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER