TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mengungkap tidak dilibatkan sejak awal dalam proses pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini berdampak pada banyaknya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar, sehingga sembilan SPPG di Tarakan harus disetop sementara operasionalnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Tarakan, Chaizir Zain, menyebut sejak awal pembangunan, SPPG hanya diwajibkan memiliki IPAL tanpa adanya pengaturan teknis yang rinci. “Akibatnya, banyak IPAL yang dibangun tidak memperhitungkan kapasitas maupun teknologi pengolahan limbah yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya Selasa (7/4/2026).
Dia menjelaskan, saat proses perizinan, SPPG hanya mengacu pada persyaratan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan. Dalam persyaratan tersebut, hanya disebutkan kewajiban memiliki IPAL, tanpa rincian standar teknis.
Sementara itu, regulasi teknis baru hadir melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 270 Tahun 2025 yang terbit setelah sebagian besar SPPG sudah beroperasi. Kondisi ini membuat banyak SPPG harus melakukan penyesuaian, bahkan perbaikan IPAL di tengah operasional yang sudah berjalan.
Saat ini, DLH tengah melakukan pembinaan dan pengecekan ke sejumlah SPPG, terutama yang disuspensi. “Dari hasil sementara, ditemukan mayoritas IPAL belum memenuhi standar, baik dari sisi kapasitas maupun sistem pengolahan,” katanya.
Selain itu, keterbatasan lahan dan penggunaan bangunan existing juga menjadi kendala dalam pembangunan IPAL yang sesuai standar.
DLH menegaskan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi teknis dan tidak memiliki kewenangan dalam pencabutan status suspensi. Untuk perbaikan, pengelola SPPG diminta melibatkan konsultan lingkungan agar desain IPAL sesuai dengan ketentuan, termasuk menghitung debit air limbah yang dihasilkan.
DLH juga mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai standar agar tidak mencemari lingkungan. Setiap SPPG diwajibkan memastikan air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu serta melakukan uji berkala.
Ke depan, DLH berencana melakukan pembinaan ke seluruh SPPG di Tarakan agar pengelolaan lingkungan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


