RSUD Taman Husada Jadi Tempat Terakhir Perawatan Maming

BONTANG — Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Taman Husada, Sabtu (4/4/2026) malam. Almarhum menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 22.15 Wita akibat penyakit jantung yang telah lama dideritanya.

Pihak keluarga mengungkapkan, riwayat penyakit jantung tersebut sudah dialami almarhum sejak lama, bahkan saat masih aktif bekerja di sektor pertambangan. Saat itu, almarhum sempat mengalami serangan jantung dan menjalani pemasangan ring.

“Untuk penyakitnya memang sudah lama. Dulu waktu masih aktif di tambang, bahkan pas sudah kena serangan jantung, bapak juga sudah dipasangkan ring di jantungnya,” ujar pihak keluarga.

Kondisi almarhum diketahui mulai menurun pada Sabtu siang sekitar pukul 12.30 Wita usai salat dzuhur. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Amalia, namun kemudian dirujuk ke RSUD Taman Husada sekitar pukul 17.00 Wita karena keterbatasan dokter spesialis jantung.

Di RSUD Taman Husada, almarhum mendapatkan penanganan intensif. Tim medis bahkan sempat melakukan dua kali tindakan resusitasi jantung paru (RJP), namun upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.

“Dokter menyampaikan bapak meninggal sekitar jam 10 lewat 15. Sempat dua kali RJP, tapi saat pemeriksaan pupil sudah tidak merespons,” tambahnya.

Sebelum terjun ke dunia politik, almarhum memiliki perjalanan karier panjang di perusahaan tambang Indominco. Ia memulai sebagai petugas keamanan, kemudian naik menjadi kepala keamanan hingga bagian eksternal sebelum akhirnya memilih pensiun dini.

Di dunia politik, Maming dikenal sebagai sosok pekerja keras yang merintis karier dari bawah. Ia telah menjabat sebagai anggota DPRD Bontang selama dua periode dan dipercaya sebagai Wakil Ketua DPRD.

Rencananya, almarhum akan dimakamkan pada Minggu (5/4/2026) usai salat dzuhur di kawasan Pisangan. Sebelum pemakaman, akan dilakukan prosesi pelepasan dari Partai PDI Perjuangan Bontang.

Kepergian Maming meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, serta masyarakat Kota Bontang. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER