TARAKAN — Anggaran operasional DPRD Kota Tarakan tahun 2026 sebesar Rp 10 miliar menjadi sorotan publik, terutama di media sosial terkait belanja perjalanan dinas dan kegiatan dewan. DPRD memastikan anggaran tersebut telah melalui proses rasionalisasi dan disusun secara transparan sesuai aturan.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk menunjang fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sejumlah kegiatan yang dibiayai antara lain reses, konsultasi ke kementerian, fasilitasi ke biro hukum, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), hingga pembinaan dari KPK. “Anggaran Rp 10 miliar itu sudah melalui proses efisiensi dan merupakan bentuk transparansi kami. Semua kegiatan DPRD juga sudah tercantum dalam sistem SiRUP,” ujar Yunus, Jumat (3/4/2026).
Dia menyebutkan, anggaran tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 14 miliar. Efisiensi salah satunya dilakukan pada pos konsumsi rapat, yang dipangkas dari sekitar Rp 700 juta menjadi Rp 385 juta.
Menurutnya, tidak semua rapat kini disertai konsumsi. Untuk rapat singkat, cukup disediakan air minum, sementara konsumsi hanya diberikan pada rapat penting seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau paripurna.
Meski dilakukan efisiensi, kegiatan reses tetap menjadi prioritas. DPRD Tarakan melaksanakan reses tiga kali dalam setahun di setiap daerah pemilihan, dengan rata-rata dihadiri sekitar 300 warga per kegiatan.
Hasil reses tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan program daerah dan pembahasan APBD. Selain itu, anggaran juga mencakup konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi, serta peningkatan kapasitas anggota melalui bimbingan teknis (bimtek).
Frekuensi bimtek pun telah dirasionalisasi dari tiga kali menjadi satu kali dalam setahun. “Tahun ini juga ada pembinaan dari KPK terkait transparansi dan pengelolaan anggaran sebagai langkah pencegahan korupsi,” katanya.
Yunus menegaskan, seluruh kegiatan DPRD telah tercantum dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga dapat diakses publik.
Dia memastikan efisiensi tidak mengurangi pelaksanaan tugas utama DPRD. “DPRD bekerja berdasarkan amanah undang-undang. Kami menyesuaikan kondisi, tapi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap berjalan optimal,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


