Parkir Dikelola Swasta, Dishub Janji Lebih Tertib dan Dongkrak PAD

TARAKAN – Pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Tarakan kini memasuki babak baru. Pemerintah kota melakukan transisi pengelola dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ke pihak swasta, yakni PT Urban Park Nusantara Jaya (UPNJ).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, Ahmady Burhan, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan pelayanan parkir berjalan lebih baik sekaligus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Beberapa waktu lalu kami melakukan evaluasi, termasuk terkait transisi dari pengelola sebelumnya. Harapannya, pengelolaan parkir ini bisa berjalan maksimal dan memberi kontribusi lebih ke PAD,” ujar Ahmady, Kamis (26/3/2026).

Meski telah dikelola pihak swasta, Dishub tetap melakukan pengawasan ketat. Pengawasan dilakukan tidak hanya secara administratif, tetapi juga melalui pemantauan langsung di lapangan.

“Pengawasan kami lakukan secara berkala, termasuk turun langsung ke lapangan. Ini untuk memastikan penyelenggaraan parkir sesuai ketentuan dan tidak mengganggu aktivitas lalu lintas maupun masyarakat,” jelasnya.

Ahmady menyebut, pengelola baru diharapkan mampu memperbaiki berbagai kekurangan sebelumnya, baik dari sisi pelayanan maupun sistem pengelolaan yang lebih tertib dan transparan.

Terkait target PAD, ia menegaskan angka yang disepakati sudah disesuaikan sejak proses seleksi. PT UPNJ dipilih karena menawarkan skema yang dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.

“Target PAD sudah disesuaikan sejak awal seleksi. Mereka dipilih karena dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Sementara itu, tarif parkir dipastikan tidak mengalami perubahan. Untuk kendaraan roda dua tetap Rp2.000 dan roda empat Rp3.000 sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Dishub juga tengah mengevaluasi titik-titik parkir di Kota Tarakan. Evaluasi ini mencakup peninjauan lapangan dan kajian teknis untuk memastikan lokasi parkir sesuai kebutuhan. “Hasil evaluasi nanti akan jadi dasar penerbitan SK penetapan titik parkir yang baru,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER