Lalu Lintas Tarakan Lancar Selama Operasi Ketupat 2026, Hanya 1 Kecelakaan

TARAKAN – Kondisi lalu lintas di Kota Tarakan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Kayan 2026 terpantau lancar dan kondusif. Berdasarkan data Satlantas Polres Tarakan, hanya satu kejadian kecelakaan lalu lintas yang tercatat hingga operasi resmi berakhir.

Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu, mengatakan angka kecelakaan tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan Operasi Ketupat 2025 yang mencatat tiga kejadian. “Pada Operasi Ketupat tahun lalu ada tiga kejadian kecelakaan. Tahun ini turun drastis, hanya satu kejadian di depan SPBU Pamusian. Korban hanya mengalami luka ringan dan sudah selesai menjalani perawatan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Dia menjelaskan, secara umum arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Tarakan berjalan lancar tanpa adanya kemacetan parah maupun gangguan berarti.

Petugas di lapangan juga terus melakukan pengawasan di titik-titik rawan dengan pendekatan persuasif dan preventif. Masyarakat diimbau untuk tetap tertib berlalu lintas guna menekan potensi pelanggaran. “Anggota kami aktif mengingatkan pengguna jalan agar tetap patuh aturan demi keselamatan bersama,” katanya.

Sementara itu, kondisi di sejumlah objek wisata juga terpantau terkendali. Bahkan, tingkat kunjungan masyarakat disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Terkait potensi balap liar, pihak kepolisian telah melakukan langkah antisipasi sejak awal operasi. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga dinilai sangat membantu. “Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Ini sangat membantu dalam mencegah balap liar maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban,” ungkapnya.

Meski Operasi Ketupat Kayan telah berakhir, pengamanan tetap dilakukan terutama di pintu masuk dan keluar pelabuhan serta kawasan wisata untuk mengantisipasi arus balik. “Kami tetap siaga hingga arus balik selesai, agar situasi tetap aman dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan lancar,” tutup IPTU Ardi Wisnu.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER