TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mulai melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran. Pemantauan dilakukan melalui sistem absensi digital yang terintegrasi dengan penilaian kinerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Jamaludin mengatakan, secara umum kehadiran ASN masih menunggu laporan resmi dari masing-masing kepala perangkat daerah. “Untuk hari pertama ini, kita menunggu laporan dari perangkat daerah. Secara kasat mata, saya kira mereka masuk karena absensinya sudah digital dan ada konsekuensi langsung,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Dia menjelaskan, sistem absensi digital membuat setiap keterlambatan ASN langsung berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Bahkan keterlambatan satu menit tetap dihitung dalam penilaian kehadiran. “Kalau terlambat satu menit pun ada pengurangan. Jadi semuanya dihitung dari kehadiran,” jelasnya.
Jamaludin menambahkan, Pemkot juga memberikan kesempatan cuti bagi ASN selama momen Lebaran. Karena itu, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa mengambil cuti akan langsung dikenakan konsekuensi. “Kalau memang ingin cuti, silakan ambil cuti. Tapi kalau tidak masuk tanpa keterangan, ada potongan TPP kehadiran,” tegasnya.
Meski belum ada laporan resmi pelanggaran, dia memastikan tingkat kehadiran ASN biasanya tetap tinggi karena adanya sanksi langsung tersebut.
Selain itu, Jamaludin mengungkapkan jumlah ASN yang mengajukan cuti Lebaran terbilang cukup banyak, meski secara persentase masih kecil. “Memang ada yang cuti, mungkin sekitar 20-an orang untuk PNS. Biasanya yang punya keluarga di luar daerah,” katanya.
Dia memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Tarakan tetap berjalan normal sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan. “Pelayanan tetap buka seperti biasa. Itu juga dipantau dari pusat,” ujarnya.
Terkait sanksi, Jamaludin menjelaskan bahwa ketidakhadiran ASN tanpa keterangan akan diakumulasi. Jika mencapai batas tertentu dalam setahun, dapat berujung pada sanksi berat. “Kalau akumulasi ketidakhadiran tanpa keterangan itu bisa sampai pemberhentian. Tapi tentu ada mekanismenya dan harus dibuktikan,” jelasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


