Data Tenaga Kerja Amburadul, Soroti Lemahnya Pengawasan Disnakertrans

BERAU – Persoalan validitas data tenaga kerja di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. DPRD Berau menilai sistem pendataan yang tidak tertib berpotensi mengganggu fungsi pengawasan serta pengambilan kebijakan di daerah.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya koordinasi antara perusahaan swasta dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.

Ia mengaku kecewa karena masih banyak perusahaan yang tidak rutin melaporkan perubahan jumlah karyawan. Padahal, data tersebut sangat penting sebagai dasar pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. “Setiap kita rapat dengan pengusaha, masalah data ini selalu kita minta. Padahal ada Disnakertrans yang menangani secara teknis terkait data perusahaan atau karyawan ini,” ujarnya.

Menurutnya, jika Disnakertrans menjalankan fungsinya secara maksimal dan perusahaan bersikap kooperatif, seluruh data tenaga kerja semestinya sudah tersedia dan dapat diakses dengan mudah. “Seharusnya kalau DPRD memerlukan data seperti ini, tidak usah kita panggil perusahaan. Kita cukup ke Disnakertrans saja,” tegasnya.

Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Masih banyak perusahaan yang terkesan menghindari kewajiban pelaporan dan tidak transparan dalam menyampaikan perkembangan jumlah tenaga kerja. “Ini tidak boleh dibiarkan karena bisa berdampak pada ketidakakuratan data ketenagakerjaan di daerah,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar Disnakertrans memperkuat pengawasan serta menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan. “Kalau ini dibiarkan, data kita akan terus tidak sinkron. Ini bisa berpengaruh pada kebijakan tenaga kerja ke depan,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER