TARAKAN – Selama libur Lebaran, Pemerintah Kota Tarakan menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi. Larangan ini mencakup penggunaan mobil dinas untuk mudik ke luar daerah maupun aktivitas rekreasi.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara, yang kerap terjadi saat momen hari raya. ASN diminta tetap disiplin dan menggunakan fasilitas negara sesuai peruntukannya.
Wali Kota Tarakan, Khairul, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan dalam batas tertentu untuk kegiatan yang berkaitan dengan tugas kedinasan. “Penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan dalam batas tertentu untuk kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kedinasan, seperti silaturahmi. Tapi tidak untuk mudik atau rekreasi,” ujarnya, Minggu (20/3/2026).
Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Tarakan juga menghapus anggaran bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dinas yang dibawa pulang oleh pejabat. Dengan begitu, seluruh biaya operasional menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pengguna.
Sementara itu, pembiayaan dari pemerintah hanya difokuskan pada kendaraan layanan publik yang bersifat krusial, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan operasional kantor yang digunakan untuk kegiatan resmi. “Kami mengimbau agar kendaraan dinas yang tidak digunakan untuk kepentingan kedinasan dikembalikan ke kantor selama masa cuti bersama,” jelasnya.
Di sisi lain, pelaksanaan open house Lebaran di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan tetap berlangsung secara sederhana tanpa kemewahan berlebihan, sebagai bentuk efisiensi anggaran dan menjaga marwah pelayanan publik.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


