TARAKAN — Pemerintah Kota Tarakan memastikan tidak akan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berbeda dengan langkah pemerintah pusat yang memberlakukan WFA pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026, guna mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran.
Wali Kota Tarakan, Khairul, menegaskan bahwa kondisi geografis di Tarakan menjadi salah satu alasan utama kebijakan tersebut tidak diadopsi. Menurutnya, jarak antara rumah dan kantor relatif dekat, sehingga ASN tetap dapat bekerja secara optimal dari kantor. “Konsep WFA itu kan bekerja dari mana saja, tapi di Tarakan jarak rumah ke kantor dekat. Jadi lebih baik tetap masuk kerja seperti biasa,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Selain faktor jarak, pemkot juga mempertimbangkan aspek pelayanan publik. Khairul menilai masih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan secara langsung, meskipun sejumlah instansi telah menyediakan sistem pelayanan berbasis digital. “Memang ada layanan online seperti di DPMPTSP, tapi tidak semua masyarakat memanfaatkannya. Pelayanan tatap muka tetap harus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, masa cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah telah ditetapkan mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Khairul mengingatkan seluruh ASN agar kembali bekerja tepat waktu setelah masa libur berakhir. Dia menilai durasi libur selama sepekan sudah cukup untuk dimanfaatkan berkumpul bersama keluarga. Karena itu, pihaknya akan menerapkan disiplin ketat bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. “Kalau tidak masuk tanpa alasan jelas, tentu ada sanksi. Kita akan tegakkan aturan disiplin melalui laporan masing-masing dinas,” katanya.
Untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit dan puskesmas, Khairul meminta pengaturan cuti dilakukan secara bergiliran.
Hal ini agar layanan tetap berjalan selama periode libur. Tak hanya itu, petugas kebersihan juga diminta tetap bertugas secara bergantian agar kondisi kota tetap terjaga selama cuti bersama Lebaran.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


