Hadapi Lonjakan Arus Barang, Bea Cukai Tarakan Tambah SDM 50 Persen

TARAKAN – Peningkatan arus barang menjelang Lebaran mendorong penguatan layanan di Pelabuhan Malundung. Upaya ini dilakukan untuk memastikan aktivitas logistik tetap berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Bea Cukai Tarakan mengambil langkah dengan menambah jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) hingga 50 persen dari kondisi normal. Penambahan ini difokuskan pada titik-titik pelayanan yang berpotensi mengalami lonjakan aktivitas.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi antisipasi rutin saat periode Lebaran.

“Kalau biasanya satu titik dijaga tiga orang, nanti bisa menjadi enam sampai tujuh orang,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Dia menjelaskan, pola pengawasan yang diterapkan masih mengacu pada tahun sebelumnya, namun diperkuat dengan penambahan personel agar pelayanan tidak terganggu dan tidak terjadi penumpukan barang.

Selain itu, koordinasi dengan berbagai instansi terkait juga terus dilakukan guna menjaga kelancaran aktivitas di pelabuhan.

Terkait arus barang dari Malaysia, seluruh barang yang masuk dipastikan melalui jalur resmi dengan dokumen kepabeanan yang lengkap. Penumpang juga dibatasi membawa barang dengan nilai maksimal 500 dolar AS per orang.

Untuk mendukung pengawasan, Bea Cukai Tarakan turut berkoordinasi dengan pihak di Balikpapan terkait ketersediaan alat pelacak.

Penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan jadwal kesiapsiagaan di wilayah tersebut. “Biasanya ada bantuan satu unit alat, nanti kita lihat kembali kesiapan dan jadwalnya karena mereka juga siaga,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER