spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Bulungan Imbau ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

TANJUNG SELOR – Memasuki tahun politik, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bulungan, diminta untuk tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis.

ASN dituntut tetap netral, karena itu sudah ada ketentuan regulasi yang membatasi ruang geraknya.Jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Bupati Bulungan Syarwani, saat dikonfirmasi menjelaskan seorang ASN tetap memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Tapi, disatu sisi dia dituntut supaya tetap netral dalam menjalankan tugas Negara. ASN juga dilarang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan politik praktis.

Misalnya, menjadi tim kampanye atau mensosialisasikan pasangan calon tertentu, mulai dari penetapan calon sampai hari pemungutan suara.

“Tapi, secara individu, bahwa yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih dan dipilih,” ucap Bupati Bulungan, Syarwani, pada Minggu (1/10/2023).

Soal indikasi keterlibatan ASN dalam pemilu, kata Syarwani jika ada pasti ditindak oleh Bawaslu dan memiliki catatan di KPU. Tapi, sejauh ini belum ada.

“Saya imbau kepada seluruh ASN di Bulungan, untuk tetap menjalankan tugas sebagai Abdi Negara, dan pelayanan kepada masyarakat. Dan mari bersama-sama dengan masyarakat sukseskan penyelenggaraan pemilu. Serta, tidak terlibat politik praktis, dengan menjadi bagian ataupun tim kampanye,” sarannya.

Sehingga, pada perhelatan pemungutan suara 14 Februari 2024, bisa secara serentak memberikan hak suaranya masing-masing. Soal sanksi terhadap ASN yang ikut terlibat dalam politik praktis. Kata Syarwani itu ada, dan sesuai tingkat pelanggarannya.

Penyelesaiannya, sesuai proses sengketa cepat melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Ini merupakan komponen organisasi yang terlibat dalam memastikan pelanggaran pemilu itu sesuai dengan aturan. Berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tuturnya.

Selaku kepala daerah, Bupati berpesan kepada seluruh ASN di Bulungan untuk tidak ikut terlibat secara langsung dalam praktek politik praktis.
selama proses pemilu berlangsung.Soal netralitas ASN

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberikan hak untuk memilih dan dipilih. Cuma yang dilarang itu terlibat secara langsung dalam pelaksanaan politik praktis.

Misalnya, menjadi tim kampanye atau mensosialisasikan dan lain sebagainya. Dan itu, terlibat selama proses tahapan pemilu atau pada pelaksanaan hari H pemungutan suara.

Tapi, secara individu, bahwa yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Soal keterlibatan pelanggaran ASN, tentu kalau itu ada, kata Bupati itu memiliki catatan di Komisi Pemilihan Umum( KPU) atau di Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) maupun di Kepolisian.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Bulungan, untuk tetap menjalankan tugas sebagai abdi Negara, dan pelayanan kepada masyarakat. Serta, bersama-sama dengan masyarakat Bulungan untuk sukseskan penyelenggaraan pemilu. Serta, tidak terlibat politik praktis, dengan menjadi bagian ataupun tim kampanye.

Sehingga, pada perhelatan pemungutan suara 14 Februari yang akan datang bisa bersama-sama terlibat memberikan hak pilih masing-masing.

Sanksi, jika ASN terlibat itu pasti ada. Termasuk pada tingkat pelanggaran. Dan itu, penyelesaian pada proses sengketa cepat yang diselesaikan oleh Gakkumdu. “Ini merupakan komponen organisasi yang terlibat dalam memastikan pelanggaran pemilu itu sesuai dengan aturan. Berjalan sesuai koridor yang berlaku dan dalam rangka melangsungkan fungsi pengawasan,” terangnya.

Selaku kepala daerah, Bupati berpesan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat secara langsung dalam praktek politik praktis.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Arif Rochman menjelaskan soal pelanggaran ASN di Kaltara belum terdeteksi.

“Tapi kita tetap mengimbau, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh, intervensi dari semua golongan dan partai politik,sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” ucap Arif Rochman.

Meskipun, di Kaltara belum ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran ASN, tapi dia tidak memungkiri, karena tahapan pemilu baru saja dimulai. “Sampai dengan saat ini memang belum ada. Namun, kita berharap ASN di kaltara mematuhi terhadap UU 5 tahun 2014,” harapnya.

Terhadap masyarakat, dirinya berharap dapat berperan aktif untuk melaporkan ke Bawaslu, jika ditemukan adanya ASN dengan indikasi terlibat dalam politik praktis.

“Bawaslu berharap masyarakat ikut mengawasi terkait netralitas ASN. Jika ada ASN yg terindikasi melanggar dan tidak netral dalam proses pemilu untuk segera mencegah dan laporkan ke Bawaslu, sesuai tingkatkan masing-masing,” jelasnya lagi.

Selain mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014, juga ada regulasi lain yang mengatur soal disiplin ASN. Seperti di UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER