Fraksi PAN DPR Berangkatkan 3.000 Pemudik Lewat Program Mudik Ceria 2026

JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI menggelar program mudik gratis bertajuk Mudik Ceria PAN 2026 dengan memberangkatkan sekitar 3.000 orang menuju berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan program tersebut digelar untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman dengan lebih aman dan nyaman saat Idulfitri.

“Melalui program Mudik Ceria PAN dengan semangat Bantu Rakyat Mudik Gratis, kami ingin membantu masyarakat agar dapat pulang ke kampung halaman dengan lebih tenang, aman, dan nyaman untuk berkumpul bersama keluarga di Hari Raya,” ujar Putri di Kompleks DPR RI pada Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan peserta mudik gratis tahun ini diberangkatkan menuju delapan provinsi dengan total 28 kabupaten dan kota sebagai tujuan.

“Nah hari ini kita akan memberangkatkan untuk para peserta yang akan mudik. Tujuannya Jawa dan Sumatera, kurang lebih 8 provinsi, 28 kabupaten dan kota. Kemarin juga sudah diberangkatkan via kereta dan hari ini insyaallah yang berangkat adalah via bus,” katanya.

Putri menambahkan minat masyarakat terhadap program mudik gratis tersebut cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah pengunjung yang mengakses laman pendaftaran yang disediakan PAN.

“Alhamdulillah tahun ini antusiasmenya luar biasa, pesertanya juga lebih banyak. Di website yang kami buat untuk pendaftaran pemudik itu tercatat 2,3 juta yang melihat dan berantusias,” ujarnya.

Menurutnya, program mudik gratis tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan memperoleh tiket perjalanan menjelang Lebaran serta memberikan alternatif transportasi yang lebih terjangkau bagi pemudik.

Para peserta mudik gratis tersebut dilepas langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama sejumlah kader partai, di antaranya Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, serta Sekretaris Jenderal PAN Eko Patrio. (MK/SB)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER