Dana Belum Cair, Program MBG SPPG Muhammadiyah Dihentikan Sementara

TANJUNG SELOR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Persyarikatan Muhammadiyah dihentikan sementara waktu.

Penghentian distribusi MBG tersebut lantaran bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk periode maret 2026 belum dicairkan. Hal itu terlihat dari edaran resmi yang disampaikan lewat edaran oleh pihak yayasan. Berikut bunyi surat edaran yang diterima oleh orangtua pada salah satu satuan pendidikan di Bulungan.

“Dengan ini kami informasikan kepada Kepala Sekolah dan Kader Posyandu penerima manfaat Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang kami layani selama ini, bahwa untuk sementara, terhitung mulai tanggal 12 Maret 2026 kegiatan operasional SPPG Bulungan Tanjung Selor Hilir 4 Yayasan Persyarikatan Muhammadiyah ihentikan sementara,” dikutip dari surat edaran tersebut.

Diterangkan juga alasan pemberhentian itu lantaran bantuan yang diberikan oleh pemerintah periode maret 2026 belum dicairkan.

“Karena dana bantuan pemerintah untuk periode 12 -30 Maret 2026 belum ada pencairan, sehingga dengan berat hati kami menghentikan operasional dapur dan akan kami informasikan kembali saat SPPG sudah menerima dana dan siap beroperasi,” dikutip dari edaran yang sama.

Sementara itu, Koordinator wilayah SPPI BGN Kabupaten Bulungan, Andika Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan berhentinya operasional SPPG Muhammadiyah karena dana dari pusat itu belum cair per periode.

“Jadi belum di top up sama BGN. Jadi dari keseluruhan SPPG di Bulungan itu saja yang terhenti untuk sementara waktu,” ucapnya.

Tapi ada beberapa SPPG yang belum cair juga, yang di Tanjung Palas Utara. Tapi karena ini mendekati libur panjang Idulfitri maka pihaknya melihat ini belum masuk kategori persoalan berat.

“Karena ini mendekati hari libur, jadi kami tidak mempermasalahkan dulu. Kemungkinan cair itu di hari Jumat besok biasanya. Tapi, masih menunggu kabar informasi lagi,” tukasnya.

Mengenai ini sudah disampaikan ke atasan dengan harapan dapat ditindaklanjuti. Namun, ia menilai hal ini hanya persoalan waktu top up untuk pembayaran periode maret 2026. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER