Diduga Nelayan Terdampar, 2 WN Filipina Tanpa Dokumen Ditemukan di Tarakan

TARAKAN – Dua Warga Negara (WN) Filipina ditemukan berada di wilayah Tarakan tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Keduanya diduga merupakan nelayan yang terdampar di perairan sekitar Tarakan.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, mengatakan kedua warga negara asing tersebut awalnya diamankan setelah ditemukan berada di wilayah Tarakan tanpa dokumen perjalanan. “Mereka diduga nelayan yang terdampar di sekitar wilayah Tarakan. Namun karena tidak memiliki dokumen, kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Okky, Rabu (11/3/2026).

Setelah diamankan, keduanya sempat ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tarakan. Saat ini, kedua WN Filipina tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan untuk menjalani proses pemulangan ke negara asalnya.

Okky menjelaskan proses deportasi membutuhkan waktu, karena keduanya tidak memiliki dokumen identitas atau perjalanan. “Karena tidak memiliki dokumen, kami harus berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan untuk proses penerbitan dokumen perjalanan sebelum dipulangkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing terus diperkuat melalui berbagai kegiatan, mulai dari patroli, operasi mandiri hingga kegiatan intelijen keimigrasian.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor. “Pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan oleh imigrasi, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan berbagai instansi terkait,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER