TARAKAN – Pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kota Tarakan diminta diperkuat hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Pendataan dan pelaporan pendatang dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan sekaligus mendeteksi potensi masalah sejak dini.
Hal itu disampaikan Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, usai membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (11/3/2026).
Dia menegaskan bahwa peran masyarakat, khususnya pengurus RT, sangat penting dalam mengawasi keberadaan pendatang termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di lingkungan mereka. “Kalau ada orang datang, minimal dalam 1×24 jam harus melaporkan. Sebenarnya aturan itu sudah ada, tinggal kita perkuat lagi,” kata Ibnu Saud.
Menurutnya, kewajiban melapor tersebut tidak hanya berlaku bagi orang asing, tetapi juga bagi warga Indonesia yang menetap sementara di suatu daerah. Aturan itu dibuat untuk memudahkan proses pendataan serta deteksi dini apabila terjadi sesuatu di lingkungan masyarakat.
Dia menilai, aturan pelaporan sering dianggap sekadar rutinitas sehingga sebagian masyarakat mulai mengabaikannya. Padahal, ketentuan tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. “Kadang karena sudah lama jadi rutinitas, orang menjadi bosan. Padahal aturan itu dibuat pasti ada dasarnya dan harus ditegakkan,” ujarnya.
Ibnu Saud juga mengingatkan masyarakat, agar tidak terlalu mudah percaya kepada pendatang yang baru datang ke suatu lingkungan. Menurutnya, kewaspadaan tetap diperlukan tanpa harus berprasangka buruk. “Kita jangan terlalu berbaik sangka terus, tapi juga jangan menganggap semua orang jahat. Standarnya saja, manusia itu ada yang baik dan ada yang tidak,” katanya.
Melalui penguatan pengawasan hingga tingkat RT, Pemerintah Kota Tarakan berharap keberadaan orang asing di wilayah tersebut dapat terpantau dengan baik, serta tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan maupun sosial di masyarakat.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


