Soroti Distribusi Air Bersih

BERAU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai menyoroti masalah distribusi air bersih yang masih menjadi keluhan masyarakat wilayah perkampungan.

Meski Berau memiliki sumber air tawar yang cukup untuk diolah menjadi air bersih, Rifai menilai masalah distribusinya masih belum merata dan menyebabkan keluhan di kalangan masyarakat.

“Berau tidak kesulitan dalam memperoleh sumber air tawar untuk diolah jadi air bersih, tapi distribusinya belum merata dan masih ada wilayah yang mengeluhkan persoalan ini,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, banyak warga yang mengeluhkan masalah ini melalui pesan langsung di media sosial dan sudah beberapa kali menyampaikan keluhan warga tersebut kepada pihak PDAM.

“Beberapa kali saya menyampaikan langsung keluhan warga ke Direktur Utama (Dirut) PDAM, dan alhamdulillah keluhan tersebut sudah ditindaklanjuti,” katanya.

Meski keluhan sudah disampaikan, Rifai mengaku belum mengetahui secara pasti alasan mengapa distribusi air bersih masih terdapat kendala, sehingga meminta Bupati Berau untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah distribusi air bersih yang belum optimal ini.

“Ini adalah masalah mendasar yang langsung berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu air bersih,” tegasnya.

Dirinya berharap agar Pemerintah Kabupaten Berau dapat mempercepat peremajaan pipa air PDAM untuk memastikan distribusi air bersih dapat dilakukan secara merata dan berkelanjutan. Dengan demikian, keluhan masyarakat terkait pasokan air bersih diharapkan dapat berkurang.

“Saya harap dengan adanya peremajaan pipa dan pembenahan sistem distribusi, masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER