THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Disperinaker Tarakan Siapkan Posko Aduan

TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Tarakan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7). Untuk mengawal pelaksanaannya, Pemkot Tarakan juga menyiapkan Posko Pengaduan THR bagi pekerja.

Kepala Disperinaker Tarakan, Agus Sutanto, mengatakan pihaknya telah merampungkan draf Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pemberian THR Keagamaan 2026. Edaran tersebut disusun sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

“Draf edaran Wali Kota sudah kami siapkan. Sekarang tinggal menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Kalimantan Utara sebagai dasar turunan sebelum diedarkan ke perusahaan-perusahaan,” ujar Agus, Kamis (5/3/2026).

Dalam SE tersebut, tidak hanya mengatur kewajiban pembayaran THR bagi pekerja formal, tetapi juga memuat ketentuan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.

Agus menjelaskan, ketentuan THR tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan itu menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan (minimal satu bulan), perhitungannya dilakukan secara proporsional.

“Pembayaran paling lambat H-7 sebelum hari raya. Tapi kami mengimbau perusahaan bisa membayar lebih awal agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan Lebaran,” jelasnya.

Berdasarkan data Disperinaker, saat ini terdapat sekitar 17 ribu pekerja formal di Tarakan yang tersebar di berbagai perusahaan. Sementara di sektor informal, tercatat sekitar 24 ribu hingga 25 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mayoritas merupakan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemkot Tarakan membuka Posko Pengaduan THR di kantor Disperinaker selama hari kerja hingga masa Lebaran usai. Selain itu, pekerja juga dapat melapor melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan secara daring.

Agus menegaskan, pembayaran THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“THR adalah hak pekerja dan wajib dibayarkan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, tentu ada sanksinya. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim pengawas dari tingkat provinsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dia menambahkan, meski SE resmi belum sepenuhnya didistribusikan, sejumlah perusahaan sudah mulai berkonsultasi dengan Disperinaker terkait teknis pembayaran THR 2026. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER