Gubernur Kaltara Tegaskan Larangan Gratifikasi bagi ASN Jelang Idulfitri 1447 H

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dilarang meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan menjelang peringatan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kaltara, sebagai langkah pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya pada momentum hari raya yang kerap diwarnai dengan pemberian hadiah atau bingkisan.

Dalam surat edaran itu, gubernur menyampaikan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi,” tegas gubernur.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk permintaan sebagian Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi, merupakan perbuatan yang dilarang keras.

Praktik semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai integritas aparatur pemerintah. Menurutnya, kebiasaan meminta atau menerima bingkisan dengan dalih perayaan hari besar keagamaan tidak dapat dibenarkan apabila berkaitan dengan jabatan.

Apalagi jika pemberian tersebut berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas pelayanan publik. “Karena ini bisa menjurus dan dapat berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Melalui edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltara ingin mengingatkan seluruh ASN dapat menjaga profesionalitas dan integritas, serta menjadi contoh dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan transparan di lingkungan pemerintahan daerah. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER