Dana Zakat untuk MBG Ditolak, Baznas: Hanya untuk Fakir Miskin

TARAKAN – Wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat penolakan tegas dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lembaga tersebut menegaskan zakat hanya diperuntukkan bagi fakir dan miskin sesuai ketentuan syariat.

Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan, Syamsi Sarman, mengatakan sejak isu tersebut mencuat, berbagai elemen masyarakat langsung menyampaikan keberatan. Penolakan datang dari majelis ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga Baznas di berbagai tingkatan.

“Sejak wacana itu digulirkan, sudah banyak penolakan. Baik dari majelis ulama, ormas-ormas Islam, termasuk dari Baznas sendiri,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Dia menjelaskan, secara nasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) telah mengeluarkan pernyataan resmi, bahwa tidak ada kebijakan maupun rencana pengalokasian dana zakat untuk program MBG. Menurutnya, pengelolaan zakat tidak boleh keluar dari prinsip syariah.

“Di Baznas ada prinsip aman syariah. Artinya, zakat tidak boleh dikelola di luar ketentuan agama. Zakat hanya diperuntukkan bagi fakir dan miskin,” tegasnya.

Syamsi menambahkan, dalam konsep asnaf atau golongan penerima zakat, peruntukan dana harus jelas dan tepat sasaran. Sementara program MBG dirancang untuk seluruh siswa tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun agama. “Program MBG ini menyeluruh, bukan hanya untuk siswa miskin. Ada juga siswa non-muslim dan siswa yang mampu. Jadi penggunaan zakat untuk program itu sangat tidak tepat,” katanya.

Dia memastikan, Baznas di tingkat pusat hingga daerah memiliki sikap yang sama dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan zakat sesuai syariat dan regulasi yang berlaku. (APC)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER