TARAKAN – Polemik tidak diberikannya tunjangan bagi petugas kebersihan Kota Tarakan tahun ini mendapat perhatian Dewan. Komisi III DPRD Tarakan, memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan untuk meminta penjelasan secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/3/2026)
“Beberapa hari ini kami mendengar keluhan dari teman-teman petugas kebersihan. Biasanya menjelang hari raya mereka mendapat THR, tapi tahun ini tidak ada. Maka perlu bagi kami memanggil kepala dinas untuk mendengar penjelasan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian.
Dari hasil RDP, Randya menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut pada dasarnya merupakan kebijakan kepala daerah di masa lalu, muncul saat Tarakan meraih penghargaan Adipura pada era wali kota sebelumnya. “Waktu itu sebagai bentuk reward kepada petugas kebersihan karena kota kita mendapatkan Adipura. Namun tradisi itu berlanjut sampai sekarang, meskipun kita tidak lagi mendapatkan Adipura,” jelasnya.
Randya menambahkan, insentif itu selama ini disebut-sebut sebagai THR oleh sebagian tenaga kebersihan, namun Kepala DLH, Andry Rawung, menegaskan bahwa itu bukan THR melainkan tunjangan khusus. Besaran tunjangan bervariasi antara Rp250 ribu hingga maksimal Rp1 juta, tergantung masa kerja. Tunjangan ini hanya berlaku di DLH dan bukan setara satu bulan gaji.
Tahun ini, tunjangan tidak dianggarkan karena penyesuaian anggaran dan adanya pemangkasan dari pemerintah pusat. Saat ini, tenaga non-ASN di DLH tercatat 361 orang, sedangkan total non-ASN di Kota Tarakan hampir mencapai seribu orang. Jika insentif hanya diberikan kepada DLH, dikhawatirkan muncul kecemburuan di OPD lain.
Selain itu, pengelolaan petugas kebersihan per 1 Maret 2026 telah dialihkan ke pihak ketiga. Randya berharap sistem baru tersebut mampu meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan kebersihan di lapangan. “Harapan kita, kalau sudah dikelola swasta harus lebih profesional, baik dari sisi penggajian maupun kualitas pekerjaan. Kalau tidak profesional, tentu lebih mudah bagi pemerintah untuk memberi teguran,” ujarnya.
Meski demikian, evaluasi menyeluruh belum bisa dilakukan karena alih kelola baru berjalan sejak awal Maret. “Kita lihat dulu ke depan seperti apa pelaksanaannya,” pungkasnya. (APC)
Editor: Yusva Alam


