TARAKAN – Sebanyak 361 tenaga non-ASN di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan resmi dialihdayakan ke pihak penyedia jasa terhitung mulai 1 Maret 2026. Kebijakan tersebut ditegaskan Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan tersebut di ruang rapat DPRD Tarakan, Senin (2/3/2026)
Hal itu bertujuan sebagai bagian dari penyesuaian anggaran dan penataan manajemen tenaga kerja di instansinya.
Andry menjelaskan, proses alih daya itu telah direncanakan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Anggaran untuk tenaga non-ASN sebelumnya hanya dialokasikan selama dua bulan, sedangkan bulan berikutnya dialihkan melalui skema penyedia jasa. “Per 1 Maret kita proses alih daya. Totalnya 361 orang untuk satu penyedia. Untuk bulan Maret ini saya pastikan semuanya tetap dipekerjakan,” ujarnya.
Dia menegaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta hasil evaluasi internal terkait produktivitas tenaga kerja. Selama enam bulan menjabat, Andry mengaku menemukan sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, termasuk komposisi usia pekerja dan efektivitas kinerja.
“Kita juga melihat ada perbedaan usia yang cukup signifikan dibanding non-ASN di OPD lain. Ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” katanya.
Andry menambahkan, tunjangan khusus sebelumnya diberikan saat Tarakan meraih Adipura dan kemudian berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Namun, untuk tahun ini tunjangan tersebut dipastikan tidak lagi diberikan.
Pada tahun sebelumnya, besaran tunjangan bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga maksimal sekitar Rp1 juta, tergantung masa kerja. Ia menegaskan, tunjangan itu bukan setara satu bulan gaji seperti Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan insentif tambahan yang hanya berlaku di DLH.
“Tahun ini tidak ada tunjangan khusus. Dan memang selama ini hanya ada di DLH, tidak di OPD lain. Itu juga sempat menimbulkan kecemburuan dari OPD lainnya,” jelasnya.
Terkait jaminan kerja bagi tenaga berusia 50 tahun ke atas, Andry memastikan seluruh 361 tenaga tetap dipertahankan pada tahap awal. Namun, evaluasi akan dilakukan pada bulan-bulan berikutnya, menyesuaikan spesifikasi kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah. “Untuk Maret ini semuanya tetap dipekerjakan. Ke depan tentu ada evaluasi, mengikuti kebutuhan dan kemampuan keuangan kita,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai batas usia kerja, dia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan perusahaan penyedia jasa. Dari sisi pemerintah daerah, kebijakan usia minimal disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sedangkan detail teknisnya mengikuti aturan masing-masing perusahaan. “Kebijakan usia pensiun itu ada di perusahaan. Mereka punya aturan sendiri,” pungkasnya. (APC)
Editor: Yusva Alam


