Jika Desa Maju, Daerah Semakin Kuat dan Mandiri

TANJUNG SELOR – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat bersama Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 127 Kodim 0903 Bulungan melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi TMMD di wilayah Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.

Sejumlah kegiatan dilaksanakan seperti pengobatan gratis, pemberian paket stunting, peninjauan program Rumah Layak Huni serta peninjauan akses pembukaan jalan tani.

Wabup Kilat menyampaikan apresiasi atas nama Pemkab dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran TNI, khususnya Kodim 0903/Bulungan, yang terus bersinergi bersama pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan, khususnya di Desa Salimbatu.

Ditegaskan, kegiatan TMMD  sangat selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Bulungan, yaitu mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke pelosok desa.

“Di mana desa merupakan ujung tombak pembangunan. Ketika desa maju, maka daerah pun akan semakin kuat dan mandiri,” tandas Wabup. Dilanjutkan, Pemkab juga menyambut baik kehadiran Tim Wasev yang  meninjau langsung progres pelaksanaan kegiatan TMMD.

Pengawasan dan evaluasi ini  menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Wabup berharap hasil dari kegiatan TMMD ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Infrastruktur yang terbangun hendaknya dijaga dan dirawat bersama, sehingga keberlanjutannya tetap terjamin.

“Kepada masyarakat Desa Salimbatu, saya mengajak untuk terus mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan kegiatan TMMD,” tutupnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER